Rabu, 16 Januari 2013

POLIGAMI





POLIGAMI
Berbagai Macam Problematika Dalam Hal Poligami


BAB I
PENDAHULUAN
1.                  Latar Belakang
Poligami pada hakekatnya merupakan bentuk pengunggulan kaum laki-laki dan penegasan bahwa fungsi istri dalam perkawinan adalah hanya untuk melayani suami. Ini bisa terlihat dari alasan yang dapat dipakai oleh Pengadilan Agama untuk memberi izin suami melakukan poligami (karena istri cacat badan, tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak dapat melahirkan keturunan).  Kasih sayang, cinta atau semisalnya adalah suatu perasaan di dalam jiwa manusia. Cinta, suatu yang tidak dapat kita rasakan. Cinta tak bisa ditakar apalagi dibagi-bagi. Laki-laki mempunyai beberapa istri rasanya tidak mungkin dapat membagi kecintaan, kasih sayang, hasrat biologis atau semisalnya secara rata. Banyak faktor yang, menyebabkan kecenderungan seorang suami berbeda kepada istri yang lain.
Mungkin karena kemudannya, kecantikannya, kepandaian atau kelebihan lain yang terdapat si istri-tersebut. Faktor-faktor itu sangat dominan dan mempengaruhi suami dan ini memang manusiawi. Hak poligami dapat diberikan kepada laki-laki sanggup melaksanakannya. Kalau tidak sanggup, jangan sekali-kali melaksanakannya. Jangan sekali-kali membebani diri dengan sesuatu beban yang kita sendiri tidak akan kuat memikulnya, padahal Allah SWT, juga telah berfirman bahwa ia tidak akan membebani manusia di luar batas kemampuan.
Beberapa agama membenarkan dilakukannya poligami. Hal itu dikuatkan pula dengan ketentuan yang kemudian dijadikan dasar pembenaran (legitimasi) bagi laki-laki untuk melakukan poligami dan bahkan dijadikan penguatan bagi perempuan untuk menerima suaminya.




BAB II
PEMBAHASAN
A.                Pengertian Poligami
Kata poligami berasal dari bahasa Yunani, polus yang artinya banyak dan gamein, yang artinya kawin. Jadi, poligami adalah kawin artinya banyak seorang pria mempunyai beberapa orang istri pasa saat yang sama. Dalam bahasa arab poligami disebut ta’diiduz-zaujaat (berbilangnya pasangan), sedangkan dalam bahasa indonesia disebut permaduan. Menurut ajaran islam, perkawinan semacam ini walaupun diperbolehkan, tidak dianjurkan melaksanakannya. Kehadiran syari’at ini lebih disebabkan membatasi praktek-praktek kepemilikan wanita yang melampaui batas yang terjadi pada masa lalu, disamping poligami dianggap solusi alternatif pada kasus yang kritis dan kondosional.
Dalam syariat islam, lebih disukai bila laki-laki hanya mempunyai seorang istri, bahkan kalau mungkin ia pertahankannya sampai akhir hayatnya. Perkawinan yang diajarkan islam harus menciptakan suansana yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Suasana yang sulit dilaksanakan seandainya seorang laki-laki memiliki lebih dari seorang.
Keadilan sebagai syarat terciptanya kerukunan dianatara istri-istri, sanagt sulit untuk terlaksana. Oleh sebab itu, agama ini memperingatkan suami untuk tidak melakukan poligami dan memilih satu istri pada saat yang sama, seperti firman Allah SWT:
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ      
Artinya:”Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Hal ini utnuk menghindari perlakuan sewenang-wenang suami terhadap istri-istri. Hal ini karena dalam kenyataannya, manusia hanya menyayangi satu diantara yang banyak, apalagi terhadap istri yang lebih muda, cantik, dan lebih muda.[1] Keadaan ini memang tidak dapat dipaksakan kepada manusia, untuk dapat membaginya secara adil diantara sesama istri, seperti firman Allah SWT:
`s9ur (#þqãèÏÜtFó¡n@ br& (#qä9Ï÷ès? tû÷üt/ Ïä!$|¡ÏiY9$# öqs9ur öNçFô¹tym ( Ÿxsù (#qè=ŠÏJs? ¨@à2 È@øŠyJø9$# $ydrâxtGsù Ïps)¯=yèßJø9$$x. 4 bÎ)ur (#qßsÎ=óÁè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÊËÒÈ  
Artinya:”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Memang, perlakuan ini sukar dilakukan suami, bahkan sampai pada taraf mustahil dialksanakan. Dalam kehidupan sehari-hari mereka yang melakukan poligami lebih condong kepada seorang istri sehingga mengakibatkan istri-istri lain, bahkan dalam banyak kasus pada perbuatan zalim.
Ketentuan tersebut adalah UU No. 7 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat 2 yang menyatakan pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang. Tetapi bila kita lihat ayat sebelumnya (pasal 3 ayat 1), yang pada pokoknya menyatakan bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian pula seorang istri hanya boleh memiliki seorang suami, maka terlihat ada ketidakkonsistenan antara keduanya. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam sebuah institusi perkawinan, posisi tawar perempuan lebih rendah dibanding laki-laki.
B.                 DAMPAK POLIGAMI TERHADAP PEREMPUAN
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami:
a.       Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
b.      Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
c.       Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.
d.      Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
e.       Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.[2]
C.                 SYARAT POLIGAMI (Pasal 5 UU Perkawinan)
Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:
a.       adanya persetujuan dari istri
b.      adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material)
c.       adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).
Idealnya, jika syarat-syarat diatas dipenuhi, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun dalam prakteknya, syarat-syarat yang diajukan tersebut tidak sepenuhnya ditaati oleh suami. Sementara tidak ada bentuk kontrol dari pengadilan untuk menjamin syarat itu dijalankan. Bahkan dalam beberapa kasus, meski belum atau tidak ada persetujuan dari istri sebelumnya, poligami bisa dilaksanakan.
Mungkin sangat sulit mengharapkan keadilan, apalagi yang sifatnya immaterial dari suami yang menikah lagi dengan perempuan lain. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan:[3]
1.      Persiapkan diri Anda
Menghadapi suami yang berniat poligami adalah sangat berat. Mental Anda harus siap menghadapi kemungkinan suami tidak lagi memberikan perhatian dan kasih sayang yang penuh terhadap Anda. Belum lagi menghadapi berondongan pertanyaan dari berbagai pihak, baik itu dari keluarga, masyarakat sekitar, teman dan pihak lainnya.
2.      Kewajiban Suami
Sebagai konsekwensi dari pembakuan peran dalam UU Perkawinan (suami adalah kepala keluarga dan istri pengurus rumahtangga) maka menjadi kewajiban suami untuk memenuhi nafkah bagi istri dan anaknya, juga memberikan biaya perawatan dan pendidikan anak. Begitupun ketika suami memutuskan menikah dengan perempuan lain, kewajiban itu tetap masih ada.
-           Pasal 5 ayat 1 (point b) UU no.1/1974 menyebutkan: salah satu syarat yang harus dipenuhi suami agar permohonan poligaminya disetujui Pengadilan adalah adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
-          Pasal 41 (poin c dan d) Peraturan Pemerintah RI No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No.1/1974 juga menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memeriksa ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjaminkeperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:
a.       surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat suami anda bekerja
b.      surat keterangan pajak penghasilan
c.       surat keterangan lain yang dapat diterima Pengadilan.
Ingat, Anda harus hadir dalam proses pemeriksaan atas penghasilan suami ini (pasal 42 ayat 1 PP No.9/1975).
-          Pasal 34 (ayat 1) UU No.1/1974 yang mengatur masalah hak dan kewajiban suami istri menyebutkan: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya.
3.      Surat Perjanjian
Kepastian dari suami untuk menjamin kebutuhan hidup Anda dan anak-anak Anda seringkali tidak dilaksanakan. Atau bisa juga, dana untuk kebutuhan itu harus didapatkan dengan susah payah, bahkan terkadang seperti ‘mengemis-ngemis’. Bila keadaan itu menimpa Anda, maka menurut PP No. 9/1974 pasal 41 poin d yang pada intinya menyatakan bahwa Anda dapat meminta agar Pengadilan juga memeriksa ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil memenuhi kewajibannya dengan memerintahkan suami membuat surat pernyataan atau janji secara tertulis. Jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dapat ditunjukkan dengan membuat surat pernyataan atau janji dari suami (pasal 41 poin d, PP No. 9/1975).
4.      Bantuan Hukum
Seringkali terjadi, para istri yang menerima suaminya berpoligami, akhirnya enggan untuk mengurus segala sesuatu, misalnya tentang nafkah. Hal ini diakibatkan karena istri sudah merasa kehilangan harapan. Atau bisa juga karena istri tidak mengetahui hak-haknya secara jelas. Bila ini terjadi pada Anda, Anda bisa meminta bantuan kepada beberapa lembaga terdekat yang peduli pada persoalan seperti itu. Diantaranya:
-           Lembaga Bantuan Hukum (terutama untuk perempuan)
-          Lembaga lain yang konsern pada persoalan perempuan
-          Lembaga-lembaga Konsultasi Perkawinan
-          Pengadilan yang memberikan ijin suami Anda berpoligami
                                                                              
Adapun kebolehan melakukan poliogami adalah pengecualian dari aturan pokok dalam hal tertentu saja tau hal yang luar biasa, seperti berikut ini:
1.      Terhalangnya reproduktif generatif
2.      Istri tidak berfingsi sebgagai istri
3.      Kondisi suami menunutu penyaluran lebih dari seorang
4.      Persentase wanita melebih jumlah laki-laki
5.      Poligami dalam kenyataan sejarah

D.                Poligami Dalam Hukum Perkawinan RI
Di indonesia masalah plogami diatru dalam undang-undang No. 1/1974 tentang perkawinan. Peraturan pemeerintah RI No. 9/1975 tentang aturan pelaksanaan undang-undang No. 1/1974. Bagi pegawai negri sipil, aturannya dipisahkan melalui peraturan pemerintah (PP) No. 10/1983 tentang izin perkawinan dan penceraian bagi pegawai Negri Sipil.
Adapun sebagai hukum materil bagi orang islam, terdapat ketentuan dalam kompilasi Hukum Islam (KHI).
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang perkawinan berikut aturan pelaksanaannya, pada prinsipnya selaras dengan ketentuan hukum islam. menurut undang-undang tersebut, pada prinsipnya sistem yang dianut oleh hukum perkawinan RI adalah asas monogami, satu suami untuk satu istri.
Meskipun poligami menurut undang-undang diperbolehkan, beratnya persyaratan yang harus di tempuh mengisyaratkan bahwa pelaksanaan poligami di pengadilan Agama menganut prinsip menutup pintu terbuka, artinya pintu poligami itu tidak terbuka, artinya pintu poligami itu tidak di buka,, kalau memang tidak di perlukan dan hanya dalam hal atau keadaan tertentu pintu dibuka.
Pasal-pasal dalam undang-undang No. 1/1974 yang berkaitan langsung dengan persyaratan poligami, sebagai berikut:
Pasal 4
1.      Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) undang-undang ini, maka ia wajb mengajukan permohonan kepada pengadilan daerah tempat tinggalnya.
2.      Pengadilan dimaksud ayat (1) pasala ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
i.                    Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
ii.                  Istri tidak mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
iii.                Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
1.      Untuk dapat mengajukan permohonan kepengadilan, sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
i.           Adanya persetujuan dari istri/istri-istri.
ii.        Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-kepeeluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
iii.       Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap iatri-iatri mereka.
Persayaratan-persyaratan pada pasal 4 adalah persyaratan pilihan, artinya bagi yang akan menjalankan pologami harus menjelaskan alasan antara ketiga alasan. Namun sebelumnya pemohon diharuskan memenuhi syarat komulatif, seluruh persyaratan yang dinyatakan dalam pasal 5 ayat (1) sebelum diajukan ke pengadilan,    sesuatu yang hampir mustahil terlaksana.
Pasal-pasal yang berkaitan dengan poligami terutama yang menyangkut persyaratan, dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 9/1975, sebagai berikut:
Pasal 40
Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Pengadilan kemudian memeriksa mengenai:
i.                    Ada tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi.
-          Bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajbn sebagai istri
-          Bahwa istri mendapat cacat badab atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
-          Bahwa istri tidak dapat melahirkan keturunan
ii. Ada tidaknya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan maupun tulisan, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
iii. Ada tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya dengan memeperlihatkan:
-          Surat keterangan menegnai penghasilan suami yang ditanda tangani oleh bendahara tempat bekerja,
-          Surat keterangan pajak penghasilan
-           Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan.
iv.    Ada atau tidaknya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dengan pernyataan aau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
Dalam kompilasi hukum islam, poligami hanya dijelaskan dalam satu bab, terdiri atas satu pasal dengan dua ayat, yaitu:


Bagian kelima
Kewajiban suami yang beristri Lebih dari seorang
1.      Suami yang beristri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tinggal dan biaya hidup masing-masing istri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah kelurga yang ditanggung masing-masing istri,, kecuali kalau ada perjanjian perkawinan.
2.      Dalam hal para istri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam suatu tempat kediaman.
Berbeda dengan pasal-pasal dalam undang-undang No. 1/1974 dan PP No. 9/1975 yang isisnya berupa pernyataan sebelum terjadinya perkawinan. Dalam kompilasi hukum islam, pasal-pasal tersebut mengarah kepada ketiga poligami itu telah jadi kenyataan.
Khusus bagi pegawai negri sipil, terdapat peraturan tersendiri, yaitu PP No. 10/1983 dan surat edaran kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara (BAKN), yaitu No. 08/SE/1983. Aturan-aturan yang terdapat pada pasal-pasal dalam PP 10 maupun dalam surat edaran BAKN itu lebih berat lagi, sehingga sangat sulit terjadi perkawinan poligami seorang pegawai negri. Seperti salah satu pasal yang mengatakan, pegawai negri sipil wanita sama sekali tidak dapat menjadi istri kedua ataupun ketiga dari seorang pegawai negri sipil.
Pasal 4
1.      Pegawai negri sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebh dahulu dari pejabat.
2.      Pegawai negri sipil wanita tidak di izinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, keempat dari pegawai negri sipil.
3.      Pegawai negri sipil wanita yang akan menjadi iatri kedua, ketiga, keempat dari bukan pegawai negri sipil, wajib mendapat izin lebih dahulu dari pejabat.
4.      Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.
5.      Dalam surat permintaan izin dimaksud dalam ayat (4) harus dicantumkan alasan lebih dari seorang atau untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat.

BAB III
PENUTUP
1.                  Kesimpulan
Dalam syariat islam, lebih disukai bila laki-laki hanya mempunyai seorang istri, bahkan kalau mungkin ia pertahankannya sampai akhir hayatnya. Perkawinan yang diajarkan islam harus menciptakan suansana yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Suasana yang sulit dilaksanakan seandainya seorang laki-laki memiliki lebih dari seorang.
Dari pasal-pasal yang tercantum dalam peraturan pemerintah No. 10, yang dikhususkan bagi PNS diatas, sanagt jelas betapa beratnya persyaratn untuk berpoligami bagi mereka. Peraturan tersebut adalah suatu pelarangan terhadap poligami, sebab betapa sulitnya memenui persayaratan tersebut. Salah satu alasan tidak diberikan izin bagi dari laki-laki yang akan beristri lebih dari seorang, atau wanita yang akan menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat adalah dapat mengganggu kedinasan.




DAFTAR PUSTAKA

Ibnu Qudamah, al-Mughniy, Cairo, Mathba’ah al-Qahirah, 1969.
Ja’far bin Husein, Syarai’ al-Islam, Najaf al-Syarif.
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqh al-Imam Ja’far al-Shidiq, Iran, Muassasah Anshariyah, 1999.
Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975, tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kompilasqi Hukum Islam.



[1] Mustafa Ahmad al-Zarqa, al-Fiqh al-Islam fi Tsaubihi al-Jadid, (Beirut: Dar al-Fikr, 1965), dilihat juga A. Djazuli, Hukum Perdata Islam, ihlm. Xxx.

[2] Al-Ruki, op, cit., hlm. 271.

[3] http://nopoligami.blogspot.com/2011/01/poligami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar