..Pahala Untuk Isteri Yang Solehah...
♥ “Sekali suami minum air yang disediakan
oleh isterinya adalah lebih baik dari
berpuasa setahun”.
♥ “Makanan yang disediakan oleh isteri
kepada suaminya lebih baik dari isteri itu
mengerjakan haji dan umrah”
♥ “Mandi junub si isteri
disebabkan jimak
oleh suaminya lebih baik baginya daripada
mengorbankan 1,000 ekor kambing sebagai
sedekah kepada fakir miskin”.
♥ “Apabila isteri hamil
ia dicatatkan
sebagai seorang syahid dan khidmat
kepada suaminya sebagai jihad”.
♥ “Pemeliharaan yang baik
terhadap anak-
anak adalah menjadi benteng neraka,
pandangan yang baik dan harmonis
terhadap suami adalah menjadi tasbih
(zikir)”.
Kamis, 17 Januari 2013
ROKOK
PENGARUH BESAR ROKOK
Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 219:"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir". (Al-Baqarah: 219)
Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 219:"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir". (Al-Baqarah: 219)
- Sejarah Rokok
Manusia di dunia yang
merokok pertama kali adalah suku bangsa indian di Amerika, untuk keperluan
ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad ke 16 ketika bangsa eropa
menemukan benua amerika, sebagian dari para penjelajah eropa itu ikut
mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke eropa, kemudian
kebiasaan merokok muncul dikalangan bangsa eropa. Tapi berbeda dengan bangsa
indian yang merokok untuk keperluan ritual, di eropa orang merokok hanya untuk
kesenangan belaka. Abad ke 17 para
pedagang spanyol masuk ke turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk ke
negara-negara islam.
- Syubhat Rokok
1.
Mengandung
4000 jenis racun
2.
Satu
batang 9 cm, satu bungkus 90 cm, satu tahun..........., 10 tahun.............?.
3.
Menghisap
sedap di WC
4.
Puntungannya
diinjak-injak
5.
Membuat
materi baru dipelajaran biologi, Makhluk pemangsa api = Apivora..
6. Mengganggu polusi
udara, baunya sampai kepakaian dalam.
7.
Membakar
uang satu hari Rp. 10.000 (satu bungkus), .......
8.
Peringatan
pemerintah, MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, IMPOTENSI, ........
9. Susah dinasehati,
merokok dapat .........merokok beli, tetangga saya sehat.....?
10. Tidak ada expired.
11. Lingkungan
Pergaulannya sangat terbatas.
Tuhan Sembilan Senti
oleh: Taufiq Ismail
Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi
perokok,
tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok,
tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok,
Di
sawah petani merokok,
di pabrik pekerja merokok,
di kantor pegawai merokok,
di kabinet menteri merokok,
di reses parlemen anggota DPR merokok,
di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok,
hansip-bintara-perwira nongkrong merokok,
di pekuburan sebelum masuk kubur orang merokok,
di pabrik pekerja merokok,
di kantor pegawai merokok,
di kabinet menteri merokok,
di reses parlemen anggota DPR merokok,
di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok,
hansip-bintara-perwira nongkrong merokok,
di pekuburan sebelum masuk kubur orang merokok,
Indonesia adalah semacam
firdaus-jannatu-na’im
sangat ramah bagi perokok, tapi tempat siksa kubur hidup-hidup
bagi orang yang tak merokok,
sangat ramah bagi perokok, tapi tempat siksa kubur hidup-hidup
bagi orang yang tak merokok,
Di
balik pagar SMU murid-murid mencuri-curi merokok,
di ruang kepala sekolah ada guru merokok,
di kampus mahasiswa merokok,
di ruang kuliah dosen merokok,
di perpustakaan kecamatan ada siswa bertanya
apakah ada buku tuntunan cara merokok,
di ruang kepala sekolah ada guru merokok,
di kampus mahasiswa merokok,
di ruang kuliah dosen merokok,
di perpustakaan kecamatan ada siswa bertanya
apakah ada buku tuntunan cara merokok,
Di angkot Kijang penumpang merokok,
di kereta api penuh sesak orang festival merokok,
di andong Yogya kusirnya merokok,
sampai kabarnya kuda andong minta diajari pula merokok,
di kereta api penuh sesak orang festival merokok,
di andong Yogya kusirnya merokok,
sampai kabarnya kuda andong minta diajari pula merokok,
Negeri
kita ini sungguh nirwana
kayangan para dewa-dewa bagi perokok,
tapi tempat cobaan sangat berat bagi orang yang tak merokok,
kayangan para dewa-dewa bagi perokok,
tapi tempat cobaan sangat berat bagi orang yang tak merokok,
Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan
baru,
diam-diam menguasai kita,
diam-diam menguasai kita,
Bercakap-cakap kita jarak setengah meter
tak tertahankan asap rokok,
bayangkan isteri-isteri yang bertahun-tahun
menderita di kamar tidur
ketika melayani para suami yang bau mulut
dan hidungnya mirip asbak rokok,
tak tertahankan asap rokok,
bayangkan isteri-isteri yang bertahun-tahun
menderita di kamar tidur
ketika melayani para suami yang bau mulut
dan hidungnya mirip asbak rokok,
Di
puskesmas pedesaan orang kampung merokok,
di apotik yang antri obat merokok,
di ruang tunggu dokter pasien merokok,
dan ada juga dokter-dokter merokok,
di apotik yang antri obat merokok,
di ruang tunggu dokter pasien merokok,
dan ada juga dokter-dokter merokok,
Istirahat main tenis orang merokok,
menyandang raket badminton orang merokok,
pemain bola PSSI sembunyi-sembunyi merokok,
panitia pertandingan balap mobil, pertandingan bulutangkis,
turnamen sepakbola,
mengemis-ngemis mencium kaki sponsor perusahaan rokok,
menyandang raket badminton orang merokok,
pemain bola PSSI sembunyi-sembunyi merokok,
panitia pertandingan balap mobil, pertandingan bulutangkis,
turnamen sepakbola,
mengemis-ngemis mencium kaki sponsor perusahaan rokok,
Indonesia
adalah semacam firdaus-jannatu- na’im
sangat ramah bagi orang perokok,
tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,
sangat ramah bagi orang perokok,
tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,
Rokok
telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru,
diam-diam menguasai kita,
diam-diam menguasai kita,
Di sebuah ruang sidang ber-AC penuh,
duduk sejumlah ulama terhormat merujuk
kitab kuning dan mempersiapkan sejumlah fatwa.
Mereka ulama ahli hisap.
Haasaba, yuhaasibu, hisaaban.
Bukan ahli hisab ilmu falak, tapi ahli hisap rokok.
Di antara jari telunjuk dan jari tengah mereka
terselip berhala-berhala kecil, sembilan senti panjangnya,
putih warnanya, ke mana-mana dibawa dengan setia,
satu kantong dengan kalung tasbih 99 butirnya,
duduk sejumlah ulama terhormat merujuk
kitab kuning dan mempersiapkan sejumlah fatwa.
Mereka ulama ahli hisap.
Haasaba, yuhaasibu, hisaaban.
Bukan ahli hisab ilmu falak, tapi ahli hisap rokok.
Di antara jari telunjuk dan jari tengah mereka
terselip berhala-berhala kecil, sembilan senti panjangnya,
putih warnanya, ke mana-mana dibawa dengan setia,
satu kantong dengan kalung tasbih 99 butirnya,
25
penyakit ada dalam khamr.
Khamr diharamkan.
15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi).
Daging khinzir diharamkan.
4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok.
Patutnya rokok diapakan?
Khamr diharamkan.
15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi).
Daging khinzir diharamkan.
4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok.
Patutnya rokok diapakan?
Rabbana........ beri kami kekuatan
menghadapi berhala-berhala ini...
Rabu, 16 Januari 2013
POLIGAMI
POLIGAMI
Berbagai Macam Problematika Dalam Hal Poligami
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Poligami pada
hakekatnya merupakan bentuk pengunggulan kaum laki-laki dan penegasan bahwa
fungsi istri dalam perkawinan adalah hanya untuk melayani suami. Ini bisa
terlihat dari alasan yang dapat dipakai oleh Pengadilan Agama untuk memberi
izin suami melakukan poligami (karena istri cacat badan, tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak dapat melahirkan keturunan). Kasih
sayang, cinta atau semisalnya adalah suatu perasaan di dalam jiwa manusia.
Cinta, suatu yang tidak dapat kita rasakan. Cinta tak bisa ditakar apalagi
dibagi-bagi. Laki-laki mempunyai beberapa istri rasanya tidak mungkin dapat
membagi kecintaan, kasih sayang, hasrat biologis atau semisalnya secara rata.
Banyak faktor yang, menyebabkan kecenderungan seorang suami berbeda kepada
istri yang lain.
Mungkin karena kemudannya, kecantikannya, kepandaian atau kelebihan
lain yang terdapat si istri-tersebut. Faktor-faktor itu sangat dominan dan
mempengaruhi suami dan ini memang manusiawi. Hak poligami dapat diberikan
kepada laki-laki sanggup melaksanakannya. Kalau tidak sanggup, jangan
sekali-kali melaksanakannya. Jangan sekali-kali membebani diri dengan sesuatu
beban yang kita sendiri tidak akan kuat memikulnya, padahal Allah SWT, juga
telah berfirman bahwa ia tidak akan membebani manusia di luar batas kemampuan.
Beberapa
agama membenarkan dilakukannya poligami. Hal itu dikuatkan pula dengan
ketentuan yang kemudian dijadikan dasar pembenaran (legitimasi) bagi laki-laki
untuk melakukan poligami dan bahkan dijadikan penguatan bagi perempuan untuk
menerima suaminya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Poligami
Kata
poligami berasal dari bahasa Yunani, polus yang artinya banyak
dan gamein, yang artinya kawin. Jadi, poligami adalah kawin
artinya banyak seorang pria mempunyai beberapa orang istri pasa saat
yang sama. Dalam bahasa arab poligami disebut ta’diiduz-zaujaat (berbilangnya
pasangan), sedangkan dalam bahasa indonesia disebut permaduan. Menurut
ajaran islam, perkawinan semacam ini walaupun diperbolehkan, tidak dianjurkan
melaksanakannya. Kehadiran syari’at ini lebih disebabkan membatasi
praktek-praktek kepemilikan wanita yang melampaui batas yang terjadi pada masa
lalu, disamping poligami dianggap solusi alternatif pada kasus yang kritis dan
kondosional.
Dalam
syariat islam, lebih disukai bila laki-laki hanya mempunyai seorang istri,
bahkan kalau mungkin ia pertahankannya sampai akhir hayatnya. Perkawinan yang
diajarkan islam harus menciptakan suansana yang sakinah, mawaddah, dan
warahmah. Suasana yang sulit dilaksanakan seandainya seorang laki-laki memiliki
lebih dari seorang.
Keadilan
sebagai syarat terciptanya kerukunan dianatara istri-istri, sanagt sulit untuk
terlaksana. Oleh sebab itu, agama ini memperingatkan suami untuk tidak
melakukan poligami dan memilih satu istri pada saat yang sama, seperti firman
Allah SWT:
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Artinya:”Dan
jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Hal ini utnuk
menghindari perlakuan sewenang-wenang suami terhadap istri-istri. Hal ini
karena dalam kenyataannya, manusia hanya menyayangi satu diantara yang banyak,
apalagi terhadap istri yang lebih muda, cantik, dan lebih muda.[1] Keadaan
ini memang tidak dapat dipaksakan kepada manusia, untuk dapat membaginya secara
adil diantara sesama istri, seperti firman Allah SWT:
`s9ur (#þqãèÏÜtFó¡n@ br& (#qä9Ï÷ès? tû÷üt/ Ïä!$|¡ÏiY9$# öqs9ur öNçFô¹tym ( xsù (#qè=ÏJs? ¨@à2 È@øyJø9$# $ydrâxtGsù Ïps)¯=yèßJø9$$x. 4 bÎ)ur (#qßsÎ=óÁè? (#qà)Gs?ur cÎ*sù ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÊËÒÈ
Artinya:”Dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antara isteri-isteri(mu),
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung. dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari
kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Memang, perlakuan ini sukar dilakukan suami, bahkan sampai pada
taraf mustahil dialksanakan. Dalam kehidupan sehari-hari mereka yang melakukan
poligami lebih condong kepada seorang istri sehingga mengakibatkan istri-istri
lain, bahkan dalam banyak kasus pada perbuatan zalim.
Ketentuan
tersebut adalah UU No. 7 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat 2 yang
menyatakan pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristeri
lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Artinya seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang. Tetapi bila kita
lihat ayat sebelumnya (pasal 3 ayat 1), yang pada pokoknya menyatakan bahwa
seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian pula seorang
istri hanya boleh memiliki seorang suami, maka terlihat ada ketidakkonsistenan
antara keduanya. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam sebuah institusi
perkawinan, posisi tawar perempuan lebih rendah dibanding laki-laki.
B.
DAMPAK POLIGAMI TERHADAP PEREMPUAN
Dampak
yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami:
a.
Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri
sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari
ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
b.
Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada
beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi
seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan
menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak
memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
c.
Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami
adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik,
ekonomi, seksual maupun psikologis.
d.
Selain itu, dengan adanya poligami, dalam
masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak
dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor
Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara,
walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang
dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak
pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga
dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
e.
Yang paling mengerikan, kebiasaan
berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap
penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.[2]
C.
SYARAT POLIGAMI (Pasal 5 UU Perkawinan)
Pada
pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi
bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:
a.
adanya persetujuan dari istri
b.
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material)
c.
adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).
Idealnya,
jika syarat-syarat diatas dipenuhi, maka suami dapat mengajukan permohonan
kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun dalam prakteknya,
syarat-syarat yang diajukan tersebut tidak sepenuhnya ditaati oleh suami.
Sementara tidak ada bentuk kontrol dari pengadilan untuk menjamin syarat itu
dijalankan. Bahkan dalam beberapa kasus, meski belum atau tidak ada persetujuan
dari istri sebelumnya, poligami bisa dilaksanakan.
Mungkin
sangat sulit mengharapkan keadilan, apalagi yang sifatnya immaterial dari suami
yang menikah lagi dengan perempuan lain. Ada beberapa hal yang harus Anda
perhatikan:[3]
1.
Persiapkan diri Anda
Menghadapi
suami yang berniat poligami adalah sangat berat. Mental Anda harus siap
menghadapi kemungkinan suami tidak lagi memberikan perhatian dan kasih sayang
yang penuh terhadap Anda. Belum lagi menghadapi berondongan pertanyaan dari
berbagai pihak, baik itu dari keluarga, masyarakat sekitar, teman dan pihak lainnya.
2.
Kewajiban Suami
Sebagai
konsekwensi dari pembakuan peran dalam UU Perkawinan (suami adalah kepala
keluarga dan istri pengurus rumahtangga) maka menjadi kewajiban suami untuk
memenuhi nafkah bagi istri dan anaknya, juga memberikan biaya perawatan dan pendidikan
anak. Begitupun ketika suami memutuskan menikah dengan perempuan lain,
kewajiban itu tetap masih ada.
-
Pasal 5
ayat 1 (point b) UU no.1/1974 menyebutkan: salah satu syarat yang harus
dipenuhi suami agar permohonan poligaminya disetujui Pengadilan adalah adanya
kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan
anak-anak mereka.
-
Pasal 41 (poin c dan d) Peraturan Pemerintah RI
No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No.1/1974 juga menyebutkan bahwa Pengadilan
dapat memeriksa ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjaminkeperluan
hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:
a.
surat keterangan mengenai penghasilan suami
yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat suami anda bekerja
b.
surat keterangan pajak penghasilan
c.
surat keterangan lain yang dapat diterima
Pengadilan.
Ingat, Anda harus hadir dalam proses
pemeriksaan atas penghasilan suami ini (pasal 42 ayat 1 PP No.9/1975).
-
Pasal 34 (ayat 1) UU No.1/1974 yang mengatur
masalah hak dan kewajiban suami istri menyebutkan: Suami wajib melindungi
istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan
kemampuannya.
3.
Surat Perjanjian
Kepastian
dari suami untuk menjamin kebutuhan hidup Anda dan anak-anak Anda seringkali
tidak dilaksanakan. Atau bisa juga, dana untuk kebutuhan itu harus didapatkan
dengan susah payah, bahkan terkadang seperti ‘mengemis-ngemis’. Bila keadaan
itu menimpa Anda, maka menurut PP No. 9/1974 pasal 41 poin d yang pada intinya
menyatakan bahwa Anda dapat meminta agar Pengadilan juga memeriksa ada atau
tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil memenuhi kewajibannya dengan
memerintahkan suami membuat surat pernyataan atau janji secara tertulis. Jaminan
bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dapat
ditunjukkan dengan membuat surat pernyataan atau janji dari suami (pasal 41
poin d, PP No. 9/1975).
4.
Bantuan Hukum
Seringkali
terjadi, para istri yang menerima suaminya berpoligami, akhirnya enggan untuk
mengurus segala sesuatu, misalnya tentang nafkah. Hal ini diakibatkan karena
istri sudah merasa kehilangan harapan. Atau bisa juga karena istri tidak
mengetahui hak-haknya secara jelas. Bila ini terjadi pada Anda, Anda bisa
meminta bantuan kepada beberapa lembaga terdekat yang peduli pada persoalan
seperti itu. Diantaranya:
-
Lembaga
Bantuan Hukum (terutama untuk perempuan)
-
Lembaga lain yang konsern pada persoalan perempuan
-
Lembaga-lembaga Konsultasi Perkawinan
-
Pengadilan yang memberikan ijin suami Anda
berpoligami
Adapun
kebolehan melakukan poliogami adalah pengecualian dari aturan pokok dalam hal
tertentu saja tau hal yang luar biasa, seperti berikut ini:
1.
Terhalangnya reproduktif generatif
2.
Istri tidak berfingsi sebgagai istri
3.
Kondisi suami menunutu penyaluran lebih dari
seorang
4.
Persentase wanita melebih jumlah laki-laki
5.
Poligami dalam kenyataan sejarah
D.
Poligami Dalam Hukum Perkawinan RI
Di
indonesia masalah plogami diatru dalam undang-undang No. 1/1974 tentang
perkawinan. Peraturan pemeerintah RI No. 9/1975 tentang aturan pelaksanaan undang-undang
No. 1/1974. Bagi pegawai negri sipil, aturannya dipisahkan melalui peraturan
pemerintah (PP) No. 10/1983 tentang izin perkawinan dan penceraian bagi pegawai
Negri Sipil.
Adapun sebagai
hukum materil bagi orang islam, terdapat ketentuan dalam kompilasi Hukum Islam
(KHI).
Ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam undang-undang perkawinan berikut aturan pelaksanaannya,
pada prinsipnya selaras dengan ketentuan hukum islam. menurut undang-undang
tersebut, pada prinsipnya sistem yang dianut oleh hukum perkawinan RI adalah
asas monogami, satu suami untuk satu istri.
Meskipun
poligami menurut undang-undang diperbolehkan, beratnya persyaratan yang harus
di tempuh mengisyaratkan bahwa pelaksanaan poligami di pengadilan Agama
menganut prinsip menutup pintu terbuka, artinya pintu poligami itu tidak
terbuka, artinya pintu poligami itu tidak di buka,, kalau memang tidak di
perlukan dan hanya dalam hal atau keadaan tertentu pintu dibuka.
Pasal-pasal
dalam undang-undang No. 1/1974 yang berkaitan langsung dengan persyaratan
poligami, sebagai berikut:
Pasal
4
1.
Dalam hal seorang suami akan beristri lebih
dari seorang sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) undang-undang ini,
maka ia wajb mengajukan permohonan kepada pengadilan daerah tempat tinggalnya.
2.
Pengadilan dimaksud ayat (1) pasala ini hanya
memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
i.
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai istri
ii.
Istri tidak mendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan.
iii.
Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal
5
1.
Untuk dapat mengajukan permohonan kepengadilan,
sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) undang-undang ini, harus dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
i.
Adanya persetujuan dari istri/istri-istri.
ii. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan-kepeeluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
iii. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
terhadap iatri-iatri mereka.
Persayaratan-persyaratan
pada pasal 4 adalah persyaratan pilihan, artinya bagi yang akan menjalankan pologami
harus menjelaskan alasan antara ketiga alasan. Namun sebelumnya pemohon
diharuskan memenuhi syarat komulatif, seluruh persyaratan yang dinyatakan dalam
pasal 5 ayat (1) sebelum diajukan ke pengadilan, sesuatu yang hampir mustahil terlaksana.
Pasal-pasal
yang berkaitan dengan poligami terutama yang menyangkut persyaratan, dalam
peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 9/1975, sebagai berikut:
Pasal
40
Apabila
seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib
mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Pengadilan kemudian
memeriksa mengenai:
i.
Ada tidaknya alasan yang memungkinkan seorang
suami kawin lagi.
-
Bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajbn
sebagai istri
-
Bahwa istri mendapat cacat badab atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan
-
Bahwa istri tidak dapat melahirkan keturunan
ii.
Ada tidaknya persetujuan dari istri, baik
persetujuan lisan maupun tulisan, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan
lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
iii. Ada tidaknya kemampuan suami untuk menjamin
keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya dengan memeperlihatkan:
-
Surat keterangan menegnai penghasilan suami
yang ditanda tangani oleh bendahara tempat bekerja,
-
Surat keterangan pajak penghasilan
-
Surat
keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan.
iv.
Ada atau tidaknya jaminan bahwa suami akan
berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dengan pernyataan aau
janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
Dalam
kompilasi hukum islam, poligami hanya dijelaskan dalam satu bab, terdiri atas
satu pasal dengan dua ayat, yaitu:
Bagian
kelima
Kewajiban
suami yang beristri Lebih dari seorang
1.
Suami yang beristri lebih dari seorang
berkewajiban memberikan tempat tinggal dan biaya hidup masing-masing istri
secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah kelurga yang ditanggung
masing-masing istri,, kecuali kalau ada perjanjian perkawinan.
2.
Dalam hal para istri rela dan ikhlas, suami
dapat menempatkan istrinya dalam suatu tempat kediaman.
Berbeda
dengan pasal-pasal dalam undang-undang No. 1/1974 dan PP No. 9/1975 yang
isisnya berupa pernyataan sebelum terjadinya perkawinan. Dalam kompilasi hukum
islam, pasal-pasal tersebut mengarah kepada ketiga poligami itu telah jadi
kenyataan.
Khusus
bagi pegawai negri sipil, terdapat peraturan tersendiri, yaitu PP No. 10/1983
dan surat edaran kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara (BAKN), yaitu No.
08/SE/1983. Aturan-aturan yang terdapat pada pasal-pasal dalam PP 10 maupun
dalam surat edaran BAKN itu lebih berat lagi, sehingga sangat sulit terjadi
perkawinan poligami seorang pegawai negri. Seperti salah satu pasal yang
mengatakan, pegawai negri sipil wanita sama sekali tidak dapat menjadi istri
kedua ataupun ketiga dari seorang pegawai negri sipil.
Pasal
4
1.
Pegawai negri sipil pria yang akan beristri
lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebh dahulu dari pejabat.
2.
Pegawai negri sipil wanita tidak di izinkan
untuk menjadi istri kedua, ketiga, keempat dari pegawai negri sipil.
3.
Pegawai negri sipil wanita yang akan menjadi
iatri kedua, ketiga, keempat dari bukan pegawai negri sipil, wajib mendapat
izin lebih dahulu dari pejabat.
4.
Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.
5.
Dalam surat permintaan izin dimaksud dalam ayat
(4) harus dicantumkan alasan lebih dari seorang atau untuk menjadi istri kedua,
ketiga, dan keempat.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dalam
syariat islam, lebih disukai bila laki-laki hanya mempunyai seorang istri,
bahkan kalau mungkin ia pertahankannya sampai akhir hayatnya. Perkawinan yang
diajarkan islam harus menciptakan suansana yang sakinah, mawaddah, dan
warahmah. Suasana yang sulit dilaksanakan seandainya seorang laki-laki memiliki
lebih dari seorang.
Dari
pasal-pasal yang tercantum dalam peraturan pemerintah No. 10, yang dikhususkan
bagi PNS diatas, sanagt jelas betapa beratnya persyaratn untuk berpoligami bagi
mereka. Peraturan tersebut adalah suatu pelarangan terhadap poligami, sebab
betapa sulitnya memenui persayaratan tersebut. Salah satu alasan tidak
diberikan izin bagi dari laki-laki yang akan beristri lebih dari seorang, atau
wanita yang akan menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat adalah dapat
mengganggu kedinasan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ibnu Qudamah, al-Mughniy,
Cairo, Mathba’ah al-Qahirah, 1969.
Ja’far bin
Husein, Syarai’ al-Islam, Najaf al-Syarif.
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqh al-Imam
Ja’far al-Shidiq, Iran, Muassasah Anshariyah, 1999.
Peraturan
Pemerintah RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan
Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975, tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan.
Kompilasqi
Hukum Islam.
Langganan:
Postingan (Atom)